Peran Aktif Mahasiswa Menangkal Paham Radikalisme dalam Konteks Beragama di Indonesia dengan Memanfaatkan Teknologi Informasi di Era Society 5.0
Radikalisme adalah paham atau aliran yang mengingikan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis dan revolusioner. Dalam konteks kebahasaan, radikalisme berasal dari bahasa latin, yakni radix, yang artinya akar. Radikalisme muncul umumnya dihipotesakan karena tersumbatnya kebebasan dan perasaan tidak adil minoritas atas perlakuan mayoritas, dapat berupa ketidakadilan dalam bidang keagamaan, sosial, dan politik. Azca menyatakan bahwa ”radikalisme diyakini sebagai phenomena sosial dan politik yang muncul akibat disorganisasi dalam masyarakat” (Azca, Muhammad , 2013).
Paham radikalisme menjadi ancaman yang serius bagi keberlangsungan beragama dan bernegara. Dikalangan masyarakat, kelompok radikal seringkali dikaitkan dengan agama Islam, inilah persepsi yang harus kita luruskan. Sudah jelas dipaparkan arti dari radikalisme bukanlah sebuah paham yang bersumber dari agama atau keyakinan, melainkan lahir dari kelompok minoritas yang menginginkan kebebasan dengan jalur kekerasan. Tidak ada satupun agama yang mengajarkan kekerasan, semua agama memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan kedamaian bagi para pemeluknya. Agama sejatinya menjadi acuan kita untuk senantiasa berperilaku positif. Bukan sebaliknya, yaitu berperilaku negatif dengan melabelkan agama.
Mengenai radikalisme, pemerintah gencar menggaungkan tentang penanggulangan terhadap paham dan gerakan radikalisme. Pemerintah melakukan sejumlah upaya pencegahan. Seperti, pembekalan terhadap pelajar tentang bahaya radikalisme dan penguatan ideologi pancasila, yang bertujuan untuk meminimalisir dampak dari doktrin radikal yang kian masif. Dengan demikian, antara pemerintah dan masyarakat termasuk kita sebagai seorang mahasiswa harus bersinergi melawan radikalisme.
Society 5.0 adalah sebuah konsep mengenai era masyarakat yang berpusat pada manusia (Human-centered) dan berbasis teknologi (Technology Based) yang dikembangkan oleh Jepang. Konsep merupakan perkembangan dari Revolusi Industri 4.0 sekaligus Social 4.0 yang berpotensi mengurangi peran manusia. Pada era ini pemanfaatan teknologi harus berlandaskan asas sosial-kemanusiaan, yang saya tangkap meskipun pekerjaan manusia berkurang dengan adanya teknologi namun perlu kita korelasikan dengan konteks beragama, apakah dengan kita memanfaatkan teknologi, kualitas habluminannas akan baik. Terutama dalam menggunakan media sosial yang tentunya hal tersebut terintegrasi dari era society 5.0.
Di media sosial kerap terjadi perpecahan, saling tuduh, berdebat bahkan saling menghujat yang berujung pada rusaknya tali persaudaraan antara kedua belah pihak, tentunya akan mengurangi esensi dari habluminannas. Lebih mengerikan lagi media sosial juga menjadi gerbang utama sekaligus memiliki peluang besar akan keberhasilan doktrin radikalisme. Di era society 5.0, percepatan informasi begitu pesat. Segala informasi dapat diakses dengan mudah, termasuk konten-konten yang berafiliasi pada paham radikal. Disinilah diperlukannya peran mahasiswa sebagai seorang yang terpelajar, berwawasan, serta kritis, dimana dipundaknya terdapat tanggung jawab akan masa depan bangsa. Dalam ha ini, untuk menangkal paham radikalisme yang merambak di media sosial, mahasiswa harus terlebih dahulu berpaham toleran, dan moderat. Yang artinya, dapat menerima segala perbedaan yang ada di Indonesia, termasuk berbeda keyakinan, dan aliran. Juga memposisikan diri ditengah-tengah, dalam artian tidak condong ke kiri maupun ke kanan.
Perbedaaan yang ada di Indonesia menyebabkan rentan terjadinya perpecahan. Sikap intoleran merupakan akar dari paham radikal yang tentunya akan menimbulkan perpecahan sekaligus ancaman bagi masyaraka. Jadi, fokus utama dan langkah awal mahasiswa untuk menangkal paham radikal adalah dengan mengamalkan nilai-nilai yang terdapat dalam Ahlusunnah wal jam’ah, yang didalamnya mencakup toleransi (tasamuh) dan moderat (tawasuth). Mahasiswa juga dituntut untuk menguasai teknologi dan informasi, menyuguhkan informasi yang baik dan benar, menangkal berita bohong, serta lebih urgent lagi untuk menangkal konten-konten yang berafiliasi pada paham radikal. Dengan hal ini, mahasiswa harus memberikan edukasi dengan memanfaatkan media sosial untuk membuat konten-konten agama yang mengajarkan tentang toleransi, maupun moderasi dalam beragama. Di Era society 5.0 menjadi peluang bagi mahasiswa untuk mengakutualkan diri menjadi manusia yang khoirunnas anfa’uhum linnas, dan bercitra diri ulul albab dengan memanfaatkan media sosial yang tentunya akan menjangkau lebih luas banyak orang, sehingga semua orang dapat merasakan manfaat dari kita sebagai agent of change (agen perubahan) dan iron stock (generasi penerus bangsa).
DAFTAR PUSTAKA
Dahlia, L., & Husan, S. (2020). Bahaya radikalisme terhadap moralitas remaja melalui teknologi informasi (Media Sosial). Ejournal.uin-suka.ac.id/pusat/aplikasia.
Asrori, A. (2015). Radikalisme di Indonesia : Antara Historisitas dan Antropisitas. Jurnal studi agama dan pemikiran islam, 9, 261-264.
Materi MAPABA
Comments
Post a Comment